Tampilkan postingan dengan label TUKAR TAMBAH MOBIL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TUKAR TAMBAH MOBIL. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Desember 2012

PENJUALAN DENGAN CARA TUKAR TAMBAH ATAU BARTER



TUKAR TAMBAH MOBIL BARU DENGAN BEKAS | PENJUALAN TRADE IN
Sebagian orang Indonesia yang  mempunyai typical bosenan dan suka  gonta-ganti mobil,adalah peluang pasar tersendiri bagi marketer mobil,maka di buatlah strategi sinergi “ one Stop Selling” 
Penjualan mobil baru bisa langsung di tukar dengan mobil bekas customer, tanpa customer repot-repot  iklan /keliling ke showroom-showrom mobil untuk menawarkan mobil bekasnya.
(Misalnya, Di Toyota Astra ada divisi Mobil bekas Yaitu Mobil 88)

Penjualan mobil baru secara trade in yaitu penjualan mobil baru di tukar dengan mobil bekas konsumen,sudah sangat lazim di dunia penjualan mobil baru dan bekas,sangat sering terjadi  pembayaran mobil baru dengan mobil bekas konsumen ,mobil bekas konsumen sebagai uang muka dan sisanya bisa di bayar langsung tunai atau di kreditkan. 

Flow  tukar tambah mobil baru dan bekas sebagai berikut :   

1.Saat terjadi transaksi penjualan trade in maka Salesman mencatat pada SPK (Surat pesanan kendaraan) apabila penjualan kendaraan dilakukan dengan cara trade in /tukar tambah.maka salesman meminta  uang muka sebagai “tanda jadi” kepada customer dan mencatat pembayarannya tersebut  pada tanta terima uang muka sementara.

2. Salesman menyetorkan verscot tersebut  ke kasir pada hari yang sama dan di buatkan kwitansi uang muka /verscot  yang kemudian di serahkan ke customer.
3.Salesman secepat mungkin memberikan informasi penjualan trade in tersebut kepada showroom mobil bekas yang sudah MOU(sebaiknya  yang MOU dengan kita minimal 3 showroom mobil bekas) dengan perusahaan 

4.Mobil customer kita bawa kekantor dan ke- 3 Appraisel  showroom mobil bekas  kita pangil untuk segera melakukan lelang tertutup atau terbuka tergantung situasi dan kondisi di lapangan .mereka  melihat langsung fisik mobil ,dukemen-dokumen mobil tersebut dan memberi penilaian . 

5.Kepala cabang akan melihat hasil penawaran tertinggi dari ke 3 showroom bekas ,yang tertinggilah sebagai pemenang dan di jadikan angka acuan ke customer bahwa nilai mobil bekas adalah sekian...? 6.Kalau customer setuju dengan nilai penawaran tersebut  maka customer di minta menyerahkan BPKB asli dan dokumen lain yang terkait untuk di cek fisik di Samsat sesuai no STNK ,setelah kita mendapatkan Rekom dari samsat bahwa mobil dan dokumen benar-benar  asli adanaya ,maka mobil baru pilihan customer kita siapkan.

6. Kemudian Customer  membayar sisa kekurangan nya (kalau tunai) dan menyerahkan mobil bekas beserta dokumen terkait.maka unit baru bisa langsung di bawa pulang customer.

7.Tapi jika sisa pembayarannya dikredit ,maka syarat-syarat  kredit kita minta dan langsung di survey oleh lembaga pembiayaan (leasing) setelah leasing memberi approval maka customer akan melakukan kontrak kredit.setelah selesai leasing akan memberikan PO (Purchasing order) surat persetujuan pembiayaan,berdasarkan PO ini kita akan serahkan unit baru ke customer. 

8. Setelah unit terkirim ,kita membuat surat tagihan ,dan pihak leasing akan membayar/mentransfer  sebesar nilai sisa hutang yang di kreditkan ,paling lam 3 hari dari surat tagihan mereka terima.

9.Mobil bekas dan dokumen terkait di serahkan ke pihak pemenang lelang, showroom bekas tersbut akan menyerahkan bilyet giro sebesar nilai kendaraan bekas yang sudah di sepakati