TUKAR TAMBAH MOBIL
BARU DENGAN BEKAS | PENJUALAN TRADE IN
Sebagian orang Indonesia yang mempunyai typical bosenan dan suka gonta-ganti mobil,adalah peluang pasar
tersendiri bagi marketer mobil,maka di buatlah strategi sinergi “ one Stop
Selling”
Penjualan mobil baru bisa langsung di tukar dengan mobil bekas
customer, tanpa customer repot-repot iklan
/keliling ke showroom-showrom mobil untuk menawarkan mobil bekasnya.
(Misalnya, Di Toyota
Astra ada divisi Mobil bekas Yaitu Mobil 88)
Penjualan mobil baru secara trade in yaitu penjualan mobil
baru di tukar dengan mobil bekas konsumen,sudah sangat lazim di dunia penjualan
mobil baru dan bekas,sangat sering terjadi pembayaran mobil baru dengan mobil bekas
konsumen ,mobil bekas konsumen sebagai uang muka dan sisanya bisa di bayar langsung
tunai atau di kreditkan.
Flow tukar tambah mobil baru dan bekas sebagai
berikut :
1.Saat terjadi transaksi penjualan trade in maka Salesman
mencatat pada SPK (Surat pesanan kendaraan) apabila penjualan kendaraan
dilakukan dengan cara trade in /tukar tambah.maka salesman meminta uang muka sebagai “tanda jadi” kepada
customer dan mencatat pembayarannya tersebut
pada tanta terima uang muka sementara.
2. Salesman menyetorkan verscot tersebut ke kasir pada hari yang sama dan di buatkan
kwitansi uang muka /verscot yang
kemudian di serahkan ke customer.
3.Salesman secepat mungkin memberikan informasi penjualan
trade in tersebut kepada showroom mobil bekas yang sudah MOU(sebaiknya yang MOU dengan kita minimal 3 showroom mobil
bekas) dengan perusahaan
4.Mobil customer kita bawa kekantor dan ke- 3 Appraisel showroom mobil bekas kita pangil untuk segera melakukan lelang
tertutup atau terbuka tergantung situasi dan kondisi di lapangan .mereka melihat langsung fisik mobil ,dukemen-dokumen mobil
tersebut dan memberi penilaian .
5.Kepala cabang akan melihat hasil penawaran tertinggi dari
ke 3 showroom bekas ,yang tertinggilah sebagai pemenang dan di jadikan angka
acuan ke customer bahwa nilai mobil bekas adalah sekian...? 6.Kalau customer
setuju dengan nilai penawaran tersebut maka customer di minta menyerahkan BPKB asli
dan dokumen lain yang terkait untuk di cek fisik di Samsat sesuai no STNK
,setelah kita mendapatkan Rekom dari samsat bahwa mobil dan dokumen benar-benar
asli adanaya ,maka mobil baru pilihan
customer kita siapkan.
6. Kemudian Customer membayar sisa kekurangan nya (kalau tunai) dan
menyerahkan mobil bekas beserta dokumen terkait.maka unit baru bisa langsung di
bawa pulang customer.
7.Tapi jika sisa pembayarannya dikredit ,maka syarat-syarat kredit kita minta dan langsung di survey oleh
lembaga pembiayaan (leasing) setelah leasing memberi approval maka customer
akan melakukan kontrak kredit.setelah selesai leasing akan memberikan PO (Purchasing
order) surat persetujuan pembiayaan,berdasarkan PO ini kita akan serahkan unit
baru ke customer.
8. Setelah unit terkirim ,kita membuat surat tagihan ,dan
pihak leasing akan membayar/mentransfer sebesar
nilai sisa hutang yang di kreditkan ,paling lam 3 hari dari surat tagihan
mereka terima.
9.Mobil bekas dan dokumen terkait di serahkan ke pihak
pemenang lelang, showroom bekas tersbut akan menyerahkan bilyet giro sebesar nilai
kendaraan bekas yang sudah di sepakati